Integrasikan Enam Sektor, Pemerintah Siap Luncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon Juli Mendatang

By Admin


Dok. KLH/BPLH
nusakini.com, Jakarta — Pemerintah Indonesia tengah mematangkan langkah besar dalam penguatan ekosistem investasi hijau melalui sektor perdagangan karbon. Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) dijadwalkan resmi meluncur pada Kamis, 9 Juli 2026, sebagai basis utama pencatatan transaksi yang terintegrasi di tingkat nasional.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa infrastruktur baru ini diproyeksikan mampu membuka potensi ekonomi hijau yang bernilai sangat besar. Menurut kalkulasi pemerintah, nilai pasar dari sektor ini diperkirakan dapat menyentuh angka ribuan triliun rupiah. Langkah tersebut sekaligus diposisikan untuk menempatkan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan karbon terbesar di Asia Tenggara.

Dalam pemaparannya pada acara diskusi meja bundar investor di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026), Jumhur menjelaskan bahwa instrumen ini dirancang guna menarik pendanaan non-pemerintah. Dana dari sektor swasta tersebut nantinya akan diarahkan untuk mendanai berbagai program penurunan emisi gas rumah kaca, sejalan dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan negara.

Penerapan sistem baru ini dipastikan melibatkan koordinasi lintas sektoral yang cukup luas. Jumhur memaparkan, terdapat enam otoritas kementerian yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perdagangan karbon. Keenam instansi tersebut meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Meskipun aktivitas operasional dan teknis terbagi ke dalam enam sektor strategis tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan satu pintu untuk urusan administrasi. Seluruh proses pencatatan serta registrasi dari tiap-tiap kementerian dipastikan akan bermuara dan divalidasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Mekanisme pemusatan data ini diklaim telah menyesuaikan dengan standar serta sistem regulasi yang diakui secara internasional.

Saat ini, masing-masing kementerian terkait dilaporkan sedang merampungkan penyusunan regulasi teknis serta tata cara pelaksanaan di lapangan. Sinkronisasi ini krusial mengingat SRUK nantinya akan langsung terhubung secara digital dengan sistem bursa karbon nasional.

Pemerintah optimistis bahwa pelaku usaha dan pemodal internasional menyambut baik kepastian hukum ini. Jumhur mengklaim para penanam modal saat ini berada dalam posisi siap melakukan transaksi begitu interkoneksi sistem resmi berjalan. Agenda peluncuran pada pekan depan rencananya akan mengundang para pemangku kepentingan utama, mulai dari pelaku industri, investor, hingga jajaran pengambil kebijakan guna mendapatkan rincian teknis operasional. (*)